bla

SELAMAT MENUNAIKAN IBADAH PUASA
The Web ahmadirwan61

bla

HUBUNGI SAYA AHMAD IRWAN Jl. Cemara ujung no.53 087818884273
news

Senin, 30 Juni 2014

Hukum-Hukum Islam


ahmadirwan61, Hukum Islam yang biasa juga disebut hukum syara' terbagi menjadi 5 yakni : 1. WAJIB : yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa contohnya sholat 5 waktu
a. WAJIB 'ain
yaitu wajib dikerjakan seorang muslim seperti sholat 5 waktu,puasa b. WAJIB kifayah yaitu suatu kewajiban yang dianggap cukup apabila dikerjakan oleh sebagian dari orang muslim. Dan berdosalah seluruhnya jika tidak seorangpun mengerjakannya contohnya menyalatkan mayit dan menguburkannya
2. SUNAH
Yaitu suatu perkara yang apabila
dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa
Sunah dibagi menjadi 2 :
a. SUNAH mu'akkad
yaitu sunah yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti sholat tarawih dan sholat ID
b. SUNAH ghairu mu'akkad yaitu sunah biasa
3. Haram. Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya.
4. Makruh. Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.
5. Mubah. Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

BERITA
DAERAH
MANCANEGARA
antara News Headlines
(new window)

bla

bla
Table Cell
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...